Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Terdampak PPKM Level 4, Cek Wilayahmu !

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hanya sektor yang terdampak PPKM Level 4: Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate sebagai syarat yang mendapatkan subsidi gaji.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Dampak PPKM Level 4 tentu menjadi polemik di masyarakat.

Hingga kini, masyarakat yang berada dalam kawasan PPKM Level 4 harus bisa bertahan dengan kondisi serba terbatas.

Saat ini, pemerintah tengah meneydiakan bantuan subsidi gaji.

Berikut adalah daftar wilayah PPKM Level 4 bagi pekerja yang mendapatkan subsidi gaji.

Daftar wilayah berikut meliputi Jawa-Bali hingga luar Jawa-Bali.

[Update Informasi Lainnya Disini]

BLT Subsidi Gaji Cair Agustus 2021, Cek Syarat Lengkap Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Artikel ini juga dilengkapi dengan syarat pekerja penerima subsdi gaji.

Wilayah PPKM Level 4

Berikut Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Berikut daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:

  • Luar Jawa - Bali
  • Sumatra Utara: Kota Medan
  • Sumatra Barat: Kota Bukitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang
  • Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
  • Lampung: Kota Bandar Lampung
  • Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
  • Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
  • Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
  • Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong
  • Jawa - Bali
  • DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  • Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
  • Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
  • Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
  • Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Pekerja dan Buruh di Wilayah PPKM Level 4 Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Kriterianya

Tentang Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja

Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja pada tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida melalui konferensi pers virtual Rabu 21 Juli 2021. 

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan hanya untuk sektor terdampak.

Halaman
12

Berita Terkini