TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek daerah mana yang termasuk dalam zona Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Indonesia.
Apakah daerah tempat tinggal kamu termasuk ?
Seperti diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Namun, penamaan PPKM Darurat diubah menjadi PPKM level 4.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pemerintah mengkategorikan PPKM menjadi empat level yakni level satu, dua, tiga, dan empat.
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," kata Luhut Binsar Panjaitan dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa 20 Juli 2021 malam.
Mengutip Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, penetapan level wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
• PPKM Level 4 Kini hanya 4 Persen Sekolah Tatap Muka! Ratusan Ribu Anak Telah Vaksinasi Covid
Berikut daftar wilayah zona PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi tersebut:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat