Gubernur Sutarmidji Umumkan Kota Pontianak dan Singkawang Akan Terapkan PPKM Level 4

Penulis: Anggita Putri
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM

Memastikan penderita covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri mendapat obat-obatan yang dibutukan.

Ketujuh, Bagi penderita covid-19 dengan CT rendah/berjalan ringan harus diisolasi ditempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.

Kedelapan, Untuk hal-hal mendesak, kabupaten/ kota menyiapkan rumah sakit lapangan dan tempat isolasi mandiri.

Poin ke sepuluh, Instruksi Gubernur Kalimantan Barat mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. (*)

(Simak berita terbaru dari Kalbar)

Berita Terkini