Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP, hasil keterangan negatif RC PCR Test 2x24 jam atau negatif rapid test antige 1x24 jam.
"Selanjutnya untuk para pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara.
Jadi kami mengimbau untuk anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini," ujar Adita.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri Masih Mengikuti SE Satgas Covid-19 No 15,