TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menyembelih hewan kurban adalah satu di antara amalan sunnah yang dilakukan di Hari Raya Idul Adha.
Jenis hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah dari golongan Bahiimatu al-An`aam, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing.
Seekor kambing atau domba hanya digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan untuk kurban tujuh orang.
Sedangkan hewan yang yang paling utama untuk berkurban secara berurutan adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/domba.
• Pengertian Hari Tasyrik, Amalan Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:
Cukup umur, yaitu:
1) Unta berumur 5 tahun memasuki enam tahun.
2) Sapi dan kerbau berumur 2 tahun memasuki tiga tahun.
3) Kambing berumur 2 tahun yang memasuki tiga tahun.
4) Domba berumur 1 tahun dan memasuki dua tahun.
• Tebar Hewan Kurban, LDII Kalbar Kucurkan Dana Rp 3,7 Miliar
Tidak dalam kondisi cacat, yaitu:
1) Matanya tidak buta.
2) Sehat badannya.
3) Kakinya tidak pincang.
4) Badannya tidak kurus kering
Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban yaitu buta matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. An-Nasa’i).
Untuk sapi, kerbau kambing atau domba yang tanduknya pecah satu atau dua-duanya maka sah untuk dijadikan kurban karena tidak dikategorikan cacat.
Namun, hewan yang lahir tanpa daun telinga atau telinganya hanya satu maka tidak sah sebagai hewan kurban.
Lalu bagaimana jika hewan yang dikurbankan hamil?
Ustadz Muhammad Anwar mengatakan, mayoritas ulama membolehkan berkurban dengan hewan ternak yang sedang hamil.
Sebab tidak ada satupun dalil dari Rasulullah SAW yang melarang hal tersebut.
Namun ada sebagian ulama yang tidak membolehkan berkurban dengan hewan yang sedang hamil.
Alasannya karena kurban yang sedang hamil akan mempengaruhi dagingnya.
Sehingga apabila dipaksanakan hewan tersebut untuk dikurbankan, maka dagingnya tidak lezat untuk dimanakan dan tak enak di tenggorokan.
Pendapat ini mengatakan, hal yang dibenci bila berkurban dengan hewan ternak yang sedang hamil.
• Aturan PPKM Level 4 dan Daftar Wilayah yang Melaksanakannya
Ustadz Muhammad Anwar mengatakan, dalam hal ini pihaknya lebih condong dengan pendapat jumhur ulama.
"Bahwa perkara ini tidaklah dipersoalkan. Boleh. Sah-sah saja," katanya.
Bagaimana jika janin yang ada di dalam hewan tersebut ikut mati?
Ustadz Muhammad Anwar menyatakan, ulama menegadskan hal itu tidak mengapa.
Jika janin dalam kandung hewan ternak yang disembelih mati, maka janin itu halal untuk dikonsumsi.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
"Janin tadi, sudah dianggap seperti sudah disembelih. Jadi terwakili penyembelihannya dengan ibunya," ujarnya.
Ustadz Muhammad Anwar mengatakan, meski hal itu boleh dilakukan tapi pihaknya mengimbau agar memilih hewan kurban dari hewan yang tidak sedang hamil.
Caranya, berkurban dengan hewan ternak yang jantan. Sebab itu yang lebih utama.
"Dagingnya lebih banyak. Posturnya besar, sehingga bisa bermanfaat lebih banyak," pungkasnya.(*)