TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kemendikbud menetapkan sebuah standarisasi dengan mengeluarkan sistem pengembangan keprofesian bagi guru.
Standarisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru-guru Indonesia.
Sistem pengembangan keprofesian ini dikenal dengan nama SIM PKB.
SIM PKB akronim dari Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Pada dasarnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan menjadi kendaraan utama dalam upaya membawa para guru pendidik pada perubahan yang diinginkan.
(Update berita edukasi lainnya ? Baca di sini)
Seluruh guru di bawah naungan Kemendikbud wajib mengikuti sistem kompetensi ini agar nantinya tercipta mutu pendidikan yang jauh lebih baik dari sebelumnya.
Untuk bisa mengikuti SIM PKB, tentu saja ada syarat-syarat dan langkah yang harus dipersiapkan.
Syarat pertama adalah guru harus memiliki nilai hasil Ujian Kompetensi Guru ( UKG).
Jika seorang guru belum memiliki nilai UKG, maka tidak bisa mengikuti kompetensi SIM PKB.
Jika sudah memiliki nilai UKG, segera daftar SIM PKB dengan terlebih dahulu membuat akun.
Anda bisa mengikuti panduan di artikel ini untuk membuat akun SIM PKB dan login SIM PKB.
• Login https://sekolahpenggerak.simpkb.id SIMPKB Guru Penggerak Disini !
Cara Cek Nomor UKG
Nomor UKG digunakan untuk mendaftar dan membuat akun SIM PKB.
Jika Anda lupa nomor UKG Anda, maka bisa melakukan langkah berikut ini seperti yang dilansir dari laman SIMPKB.id: