Maksudnya makmum yang mendapati imam pada saat berdiri sebelum ruku’ tetapi makmum tidak dapat menemukan waktu yang cukup untuk menyelesaikan bacaan Fatihah.
Makmum yang demikian segera ruku’ mengikuti imam, meskipun belum selesai dalam membaca surat al-Fatihah.
Makmum masbuq tersebut masih mendapatkan raka’atnya imam selama imam belum bangun dari ruku’nya.
Jika makmum menemukan imam sudah bangun dari ruku’, makmum juga segera niat kemudian dan takbiratul ihram dan segera mengikuti imam.
Setelah imam salam, makmum yang terlambat menambah rakaat yang tertinggal.
Sumber: Buku Fiqh Kelas IV Madrasah Ibtidaiyah