Khazanah Islam

Panduan Sholat Idul Adha 2021 di Wilayah PPKM Darurat dan Wilayah Lainnya dari Kemenag

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan Sholat Idul Adha 2021 di Wilayah PPKM Darurat dan Wilayah Lainnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Agama sudah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 di wilayah PPKM Darurat dan di luar wilayah itu.

Petunjuk itu disampaikan Menteri Agama dalam surat edaran nomor 16 dan 17 tahun 2021.

Dalam surat edaran nomor 16, Menag menyatakan untuk wilayah zona Merah dan Oranye Covid-19, Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 di masjid dan lapangan ditiadakan.

Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah dan Berjamaah, Tata Cara serta Bacaan Shalat Idul Adha

Menurut Menteri Agama, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas.

Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

Selain itu, penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:

- Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

- Menyediakan masker medis

Bacaan Hari Raya Idul Adha Lengkap 2021, Mulai Dari Rumah Hingga di Masjid dan Doa Potong Kurban

- Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan

- Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.

- Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus

- Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah

- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha

Halaman
123

Berita Terkini