TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bandung 2021 sudah dilakukan pada Rabu 7 Juli 2021.
Pengumuman PPDB Kota Bandung itu merupakan hasil pendaftaran dari 28 Juni - 2 Juli 2021 lalu.
Pengumuman meliputi hasil seleksi PPDB SMP dan PPDB SD.
Seperti diketahui, tahap 2 PPDB Kota Bandung 2021 diperuntukkan calon peserta didik baru jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua.
Berikut ini link pengumuman PPDB Kota Bandung tahap 2.
"Silahkan Bapak/Ibu lihat data pendaftaran, jika ada kesalahan data atau dugaan atas pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB, dapat disampaikan melalui Formulir pada halaman utama web ini atau melalui Pengaduan PPDB 2021.
Data pada web masih merupakan seleksi sementara, dan kami akan terus menindaklanjuti pengaduan.
Data yang dapat digunakan untuk hasil seleksi adalah data final yang akan disampaikan melalui website pada hari Rabu, 7 Juli 2021," begitu bunyi pengumuman pada ppdb.bandung.go.id.
Setelah pengumuman PPDB, calon peserta didik baru harus melakukan daftar ulang.
Dikutip dari Buku Panduan PPDB SD dan SMP Kota Bandung Tahun 2021, daftar ulang dilakukan di sekolah tujuan.
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima a dalam Sistem PPDB dalam jaringan (Daring) diwajibkan daftar ulang ke sekolah yang menerima.
Dalam rangka daftar ulang Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima, Sekolah dilarang melakukan pengutan maupun sumbangan.
Sebelumnya PPDB tahap 1 jalur afirmasi dan prestasi sudah dilakukan dan hasilnya diumumkan pada 24 Juni 2021.
• Cara Cek Bukti Penerimaan Jalur Prestasi Tes Mandiri PPDB Sumsel & Daftar Ulang PPDB Sumsel 2021
Jadwal PPDB Kota Bandung tahap 2