TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tiga orang pengedar narkoba di Kabupaten Sambas ditangkap polisi.
Ketiganya berinisial ES perempuan (30) dan dua laki-laki berinisial YS (48) dan JM (52).
Kapolres Sambas, AKBP Robertus B. Herry Ananto Pratikno melalui Kasat Narkoba Iptu Wismo menjelaskan, ES ditangkap di Kecamatan Sebawi.
Sedangkan YS dan JM ditangkap di Kecamatan Sambas.
“ES kami tangkap di salah satu pondok beserta barang bukti sabu seberat 1.15 gram. Berdasarkan laporan masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan sabu di sekitar wilayah Sebawi,” ujarnya.