TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP wajib bagi setiap pekerja yang harus kerja di kantor atau Work From Office ( WFO) di Jabodetabek.
Anda bisa mengecek syarat apa yang diperlukan untuk mengurus STRP di artikel ini.
Termasuk, bagaimana mekanisme cara mengurusnya.
Penerapan STRP DKI Jakarta bagi warga Jabodetabek mulai 5-20 Juli 2021.
Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan STRP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.
Dikutip dari informasi Instagram resmi @dkiJakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk wilayah Jabodetabek.
(Update berita nasional menarik dan lainnya disini)
• Apa itu STRP Jakarta ? STRP Adalah? Cara Membuat STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja di Jakevo?
Adapun yang termasuk dalam Sektor esensial diantaranya :
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penganganan covid
- Industri orientasi ekspor
Sedangkan, untuk sektor kritikal terdiri dari :
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan pokok kebutuhan masyarakat
Sementara itu, untuk kategori perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti :
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka/antar jenazah
- Hamil/ bersalin
- Pendamping ibu hamil/bersalin.
• Syarat Perjalanan selama PPKM Darurat Jawa Bali sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan
Syarat Membuat STRP DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan cara-cara untuk mendapatkan STRP yakni sebagai berikut:
a. Pekerja sektor esensial dan sektor kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor :
- KTP pemohon
- Surat Tugas Perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)
b. Perorangan dengan kebutuhan mendesak :
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna
Namun, persyaratan ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupu daerah (TNI,Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).
Mekanisme Permohonan STRP DKI Jakarta
Untuk mekanisme pembuatan STRP sebagai berikut :
- Pemohon dapat mengajukan melalui laman https://jakevo.jakarta.go.id.
- Setelah itu, pemohon mengisi form dan submit lalu dilakukan verifikasi berkas UP PMPTSP.
- Usai dilakukan verifikasi data dengan maksimal lima jam setelah dinyatakan persyaratan lengkap.
- STRP diterbitkan oleh DMPPTSP dan dapat langsung diunduh pada laman https://jakevo.jakarta.go.id.
STRP digunakan ketika petugas melakukan cek di lapangan dengan menunjukan kode QR pada handphone.
(*)