TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021Badan Intelijen Negara ( BIN) tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng- 03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan pengumuman BIN tersebut, ada 118 jabatan dan yang bisa dilamar dengan kualifikasi pendidikan SMA hingga S-2.
Ada tiga kriteria pelamar CPNS BIN 2021 diantaranya, putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta formasi umum.
Untuk diketahui, calon peserta dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di salah satu dari 14 titik lokasi ujian.
Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, dinyatakan gugur.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau digugurkan, maka panitia dapat mengganti dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
(Update berita tentang CPNS 2021 baca disini)
SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan SKD mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Peserta SKB ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masingmasing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD
3. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB
4. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
• Www.banpt.or.id Login Cek Status Akreditasi Prodi dan Universitas sesuai BAN-PT
TAHAP TES CPNS BIN 2021
Ada lima tahap seleksi CPNS BIN, yaitu:
- Seleksi administrasi