TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 saat ini sedang berjalan sejak dimulai sejak Rabu 30 Juni 2021 kemarin.
Setiap instansi masing-masing tingkatan mulai dari kementerian/lembaga di tingkat pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota mulai merilis pengumuman berisi syarat, tata cara hingga formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Formasi CPNS 2021 di instansi pusat terbuka mulai untuk lulusan SMA Sederajat, Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1), hingga Strata 2 (S2).
Terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan agar bisa melakukan pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
• SYARAT Pendaftaran Kemenkumham CPNS 2021, Formasi dan Tata Cara Pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id
Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan adalah:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto Swafoto/selfie
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Kemudian pelamar harus masuk ke portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id .
• CPNS Kemen PANRB 2021, Login www.menpan.go.id Cek Pengumuman dan Syarat CPNS Kementerian PANRB 2021
Tata Cara Pendaftaran
Berikut adalah tata cara pendaftaran CPNS berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun 2021, yakni sebagai berikut.