TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Pegeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 859 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapatkan alokasi formasi sebanyak 1.175 (seribu seratus tujuh puluh lima) yang terdiri atas Calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 1.007 (seribu tujuh) formasi dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebanyak 168 (seratus enam puluh delapan) formasi.
Untuk rincian formasinya KLIK DISINI.
Maka dengan ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2021
1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN (sscasn.bkn.go.id) dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
2. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:
a. CPNS
b. PPPK.
• INFO Lengkap CPNS Kementerian Dalam Negeri 2021, Dari Cara Daftar & Buat Surat Pernyataan CPNS
(UPDATE berita tentang CPNS 2021 DISINI)
3. Pelamar sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.
4. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria Pelamar