TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara membuat akun CPNS 2021 lengkap link daftar CPNS 2021.
Cara membuat akun CPNS 2021 dapat dilakukan dengan mudah.
Pelamar CPNS 2021 maupun pelamar PPPK 2021 mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Kemudian membuat akun SSCASN.
Selanjutnya pelamar login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
Setelah login ke akun SSCASN, pelamar mengkapi biodata dan melakukan unggah swafoto.
( update informasi seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 )
Daftar instansi yang membuka pendaftaran
1. Kementerian Agama
2. Kementerian Pertahanan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
4. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Syarat CPNS 2021
PermenPANRB No 27 Tahun 2021:
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Cara Daftar
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata di antaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP)
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama Lengkap sesuai KTP
4. Tempat Lahir sesuai KTP
5. Tanggal Lahir sesuai KTP
6. Nomor Handphone Aktif
7. Email Aktif (pribadi)
8. Kode captcha.
- Kemudian unggah swafoto
- Buat kata sandi
- Cek ulang data
- Klik ya
- Pilih menu cetak kartu informasi akun
- Pendaftaran selesai
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
5. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
(*)