• Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
Pengumuman Kelulusan
• Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB
• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB
• Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
(sumber : https://sscasn.bkn.go.id/alur)
(*)