BKN sebelumnya telah mengumumkan jumlah kuota CASN 2021, yaitu 707.622 formasi yang terdiri atas formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru.
PPPK Guru mendapat kuota formasi terbesar dengan 531.076, kemudian PPPK Non-Guru 20.960, dan formasi untuk CPNS sebenyak 80.961.
Syarat
Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS adalah sebagai berikut:
• Warga negara Indonesia (WNI)
• Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
• Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
• Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
• Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
• Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar. (*)
[Informasi Lengkap Formasi CPNS 2021]