1. Calon Peserta Didik Baru atau CPDB adalah warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh dinas Dukcapil selambat-lambatnya 1 Juni 2020.
2. CPDB adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif.
3. CPDB yang diterima pada PPDB bersama bersedia tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnnya selama 3 tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
KETENTUAN JALUR AFIRMASI
1. Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah
2. Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan keluarahan sekolah
3. Data sekolah dan kuota yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan Daya Tampung Sekolah
JADWAL PPDB BERSAMA JALUR AFIRMASI DKI JAKARTA :
1. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan di Sekolah:
a. 21 hingga 22 Juni 2021 pukul 08.00 - 24.00 WIB
b. 23 Juni 2021 pukul 00.01 - 14.00 WIB
2. Proses Penempatan:
a. 21 hingga 22 Juni 2021 pukul 08.00 - 24.00 WIB
b. 23 Juni 2021 pukul 00.01 - 15.00 WIB
3. Pengumuman: 23 Juni 2021 pukul 17.00 WIB
4. Lapor Diri:
a. 24 Juni 2021 pukul 08.00 - 24.00 WIB
b. 25 Juni 2021 pukul 00.01 - 14.00 WIB
(*)