PENDAFTARAN CPNS 2021 Tanggal Berapa ? Pemerintah Resmi Umumkan Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Penulis: Mirna Tribun
Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDAFTARAN CPNS 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masih banyak yang bertanya-tanya, kapan pembukaan CPNS 2021.

Baru-baru ini pemerintah akhirnya resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Senin 14 Juni 2021.

Pengumuman tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Aturan tersebut:

  • PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
  • PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
  • PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

(UPDATE Berita tentang CPNS 2021 DISINI)

Baca juga: FORMASI CPNS Kejaksaan 2021 pdf, Alur Pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id Login

Dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait 3 peraturan itu.

Sosialisasi kali ini dipaparkan oleh Pelaksana tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.

Ketiga aturan baru tersebut dapat diunduh melalui laman berikut:

PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS: https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan Menpan.html

PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2021: https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan Menpan.html

PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional: https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan Menpan.html

Sebagaimana diketahui, pendaftaran CPNS 2021 yang segera dibuka dalam waktu dekat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (website SSCASN 2021).

SIMULASI Tes CPNS 2021, Ini Tahapan Tes CPNS 2021 & Acuan Kelulusan CPNS 2021

Portal tersebut dapat diakses melalui link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id yang saat ini sudah dapat diakses.

Pada website tersebut sudah tersedia fitur buat akun dan login di sscasn.bkn.go.id.

Hanya saja, hingga saat ini, login dan buat akun di sscasn.bkn.go.id belum bisa dilakukan. Fitur tersebut ketika diklik akan diarahkan ke link https://sscasn.bkn.go.id/soon.

Pada link tersebut akan muncul tampilan pemberitahuan yang bertulis “under contruction we’ll back soon!” yang berarti fitur tersebut masih dalam tahap perbaikan sebelum bisa diaktifkan.

Yang jelas, sejauh ini pada halaman awal website SSCASN 2021, pengunjung disuguhkan dengan tampilan ucapan selamat datang:

“Selamat Datang di Portal SSCASN PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru. Segera daftarkan diri kamu..!!”

Untuk Syarat pendaftaran, pemerintah secara resmi telah mengumumkannya di akun instagram @bkngoidofficialSudah.

Sementara alur seleksi CPNS 2021 sendiri sudah resmi diumumkan melalui portal terintegrasi penerimaan ASN 2021 yang dapat diakses lewat link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id.

Dalam alur pendaftaran CPNS 2021, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Tahapan tersebut dimulai dari pembuatan akun pada portal resmi sscasn.bkn.go.id.

Berikut 6 alur pendaftaran CPNS 2021 selengkapnya:

  • Daftar Akun
  • Daftar Formasi
  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar
  • Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pengumuman Kelulusan

Kapan CPNS 2021 Dibuka?

Sebelumnya terdapat kabar beredar jika pendaftaran CPNS 2021 dibuka mulai 31 Mei mendatang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan seleksi CPNS 2021 dan PPPK belum dibuka pada 31 Mei 2021.

Pendaftaran seleksi CPNS 2021 batal dibuka pada 31 Mei 2021.

Proses pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan beriringan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi CPNS 2021 akan membuka 1.275.387 formasi, terdiri dari 83.669 formasi untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 formasi untuk pemerintah daerah.

Namun demikian, seleksi CPNS 2021 ini kembali diundur dari tanggal 31 Mei.

Dilansir dari laman resmi Twitternya, BKN memastikan penerimaan CPNS 2021 diundur.

BKN pun belum bisa memastikan tanggal pasti penerimaan CPNS 2021 dibuka.

"Banyak sekali yg brtanya pd Mimin apkh tgl 31 Mei 2021 akn ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pd tgl itu rekrutmen blm dibuka

Akan tiba waktunya Mimin bakal buka2an ttg itu. Pantau trus kanal ini, dan manfaatkan waktu yg ada utk belajar," tulis BKN.

Adapun Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan melalui akun Twitternya @abiridwan2173 menegaskan, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) hingga saat ini masih menyiapkan banyak hal sebelum penerimaan CPNS 2021 dan PPPK dibuka resmi.

"Masih banyak persiapan yg dilakukan oleh Panselnas," terang Ridwan via akun Twitter-nya.

Baca juga: Formasi CPNS Kemenkes 2021, Perawat dan Dokter Sangat Diminati, Cek Syarat dan Informasi Lengkap

Sebelumnya, pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan dimulai pada Mei hingga Juni 2021.

Proses pendaftaran akan dimulai pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

"Tanggal itu betul (periode pendaftaran CPNS dan PPPK), karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," terang Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Andi Rahadian.

Namun, tanggal itu ada kemungkinan berubah nantinya.

"Memang tanggal ini sifatnya tentatif. Jadi sebagai informasi awal. Kami rencana akan infokan lebih lanjut setelah libur Idul Fitri ini," imbuh Andi.

Batas Umur CPNS yang Melamar

Seleksi CPNS Administratif mengenai usia diatur dalam PP 11 tahun 2017 diubah PP No.17 Tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 23 yang jika diambil poin utamanya adalah membahas tentang usia paling rendah 18 dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Dilansir dari sscnbkn.win, yang perlu digarisbawahi adalah usia pada saat melamar ya, silahkan dihitung.

Namun bagian lain dalam aturan tersebut ada beberapa instansi lain dengan ketentuan batasan usia melamar yang berbeda, antara lain:

Kemenkumham : S1 18 – 33 tahun, Diploma 18 – 30 tahun, SLTA 18 – 28 tahun.

Kemenkeu : S2 18 – 30 tahun, S1 18 – 28 tahun, DIII 18 – 23 tahun, SMK Pelayaran 18 – 30 tahun, disabilitas 18 – 35 tahun.

Nah jika demikian, bila ada niatan hati ingin ikut seleksi CPNS maka bisa dimulai dari sekarang lirik-lirik instansi favorit, dan cari tahu batasan usia dan persyaratan-persyaratan lainnya.

Masih tentang usia pelamar CPNS yang ditetapkan dalam Keppres No. 17 Tahun 2019, usia maksimal 40 tahun khusus untuk formasi Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen (S3), Peneliti (S3), dan Perekayasa (S3).

Panduan Lengkap Cara Daftar Online CPNS 2021

Untuk menjadi Pegawai Negara Sipil (PNS), anda harus melalui seleksi, dan ada sejumlah dokumen yang mesti disiapkan untuk formasi seleksi CPNS 2021.

Untuk anda yang hendak mendaftar, Anda dapat melakukannya dari mana saja sebab pendaftaran CPNS dilaksanakan secara online.

• Kunjungi portal SSCASN di https://sscn.bkn.go.id

• Buat akun dengan klik menu Registrasi

• Masukkan akan Nomor Induk Kependudukan atau NIK serta juga Nomor Kartu Keluarga ataupun NIK dari Kepala Keluarga.

• Lengkapi akan data diri yang diminta seperti halnya Nama tanpa gelar, dan tempat tanggal lahir. Jenis kelamin, dan e-mail, serta juga pertanyaan pengamanan

Baca juga: sccasn.bkn.go.id 2021 Link Pendaftaran CPNS, Seleksi Hanya Lewat Satu Portal

• Unggah pas foto berlatar belakang merah

• Cetak Kartu Informasi Akun

• Selesai Anda memilih instansi yang bakal Anda pilih sesuai dengan lowongan yang Anda minati.

Cara Memilih Instansi CPNS 2021

• Login SSCN di bkn.go.id memakai NIK dan Password pada ketika mendaftar

• Unggah foto diri sambil memegang sebuah KTP serta juga Kartu Informasi Akun
• Lengkapi data pribadi

• Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan

• Lengkapi data pada kolom yang tersedia

• Upload dokumen dan periksa resume

• Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2021.

• Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2021

• Scan pasfoto berlatar belakang merah

• Foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun dengan jelas

• Scan KTP

• Scan Surat Lamaran

• Scan Ijazah + Serdik/STR

• Scan Transkrip Nilai

• Dokumen lainnya yang sesuai dengan peraturan instansi yang bakal dilamar, tak terkecuali
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Mulai persiapkan dokumen-dokumen di atas untuk meregistrasi seleksi CPNS 2021.

Berkas Dokumen yang Dibutuhkan

Bagi Anda yang masih menunggu kepastian dan belum mempersiapkan berkas, bergegaslah untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Tak ada salahnya untuk kembali mempersiapkan syarat serta kelengkapan berkas.

Dikutip dari Tribunjogja.com adapun dokumen yang pasti menjadi persyaratan secara umum meliputi:

1. Pas foto berlatar belakang berwarna merah

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Ijazah

5. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran.

Tahapan-tahapan Seleksi Untuk Para Pendaftar CPNS 2021

Anda pun juga harus memahami tentang tahapan-tahapan seleksi untuk para CPNS.

Tahapan-tahapan ini pun memiliki sekian banyak macam, yaitu:

• Pengumuman penerimaan CPNS

• Pendaftaran CPNS

• Seleksi Administrasi

• Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

• Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

• Pengumuman kelulusan

• Pemberkasan

Tahapan-tahapan yang diserahkan tentu tidaklah gampang dan memerlukan waktu yang lumayan lama sehingga diperlukan kesabaran dan ketekunan.

Passing Grade Tes CPNS 2021

Untuk mengikuti seleksi tes CPNS di tahun ini, Anda mesti tahu acuan kelulusannya.

Jelang seleksi CPNS 2021, tak ada salahnya jika Anda memperhatikan passing grade tes terlebih dahulu agar tidak gagal saat mencoba.

Jenjang CPNS biasanya ditentukan melalui 2 tahap seperti seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40% dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60%.

Agar bisa lolos seleksi CPNS kali ini, sebaiknya Anda mengetahui acuan kelulusan atau istilahnya passing grade.

Mengutip TribunJogja.com, passing grade merupakan standar tingkat kelulusan CPNS.

Apa saja poin penting dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini?

Baca juga: JADWAL Seleksi CPNS 2021, Alur Pendaftaran CPNS 2021

Adapun rincian skor kelulusan yang ditentukan oleh Permenpan RB bila ditinjau dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019 dijabarkan sebagai berikut.

Seperti tahun sebelumnya, seleksi CPNS diawali dengan passing grade CPNS (Seleksi Kompetensi Dasar) yang di dalamnya terbagi menjadi 3 tes yakni TKP, TIU, dan TWK.

Peserta dapat dinyatakan lulus, jika passing grade per bagian (TKP, TIU, dan TWK) memperoleh nilai minimal SKD CPNS ialah 271 poin dari jumlah 100 soal.

1. Rincian passing grade untuk formasi umum adalah:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126 poin, total 35 soal, artinya kisaran skor antara 1-5, tes ini tidak memakai nilai 0.

Sehingga bisa disimpulkan jumlah minimal soal yang harus benar guna mencapai passing grade CPNS sebanyak 26 soal.

2. Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 80 poin, total 30 soal, artinya jika salah akan mendapatkan nilai 0, dan jika benar nilainya 5 poin.

Dapat disimpulkan, demi mencapai passing grade, peserta harus mengerjakan secara benar minimal 16 soal.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65 poin, total 35 soal, artinya jika salah akan mendapat nilai 0, kemudian 5 poin untuk jawaban benar.

Dapat dihitung jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS yaitu, 13 soal.

2. Rincian Passing Grade CPNS pada formasi khusus:

1. Peserta lulusan terbaik putra/putri yang berpredikat CumLaude paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU sedikitnya 85 poin.

2. Peserta Penyandang Disabilitas, paling rendah 260 poin, dengan nilai TIU minimal 70 poin.

3. Peserta putra/putri yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat nilai minimal 260 poin, dengan nilai TIU paling rendah 60 poin.

4. Peserta dangan jabatan yang telah ditentukan.

Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi Instruktur Penerbang, poin paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU minimal 80 poin.

Untuk formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api, poin paling rendah sebanyak 260 poin, dengan nilai TIU 70 minimal poin. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Link Berikut"

Berita Terkini