menpan.go.id Formasi CPNS 2021, Tahun Ini Pemerintah Tetapkan Kebutuhan PNS Jadi Dua

Penulis: Mirna Tribun
Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

menpan.go.id Formasi CPNS 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Aturan tersebut yakni:

  • Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
  • PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Formasi CPNS 2021

Dilansir dari https://www.menpan.go.id/, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076.

Latihan Soal CPNS Online, Materi TWK CPNS 2021 pdf Soal CPNS 2021 pdf

(UPDATE berita tentang CPNS 2021 DISINI)

Kemudian PPPK non-guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

Di tahun 2021, pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah.

Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.

“Khusus untuk PermenPANRB No. 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB No. 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” jelas Katmoko dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, Senin 14 Juni 2021.

Katmoko menjelaskan, di tahun 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Rekrutmen Basarnas 2021, basarnas.go.id CPNS 2021 Cara Daftar Basarnas 2021

Batas Usia CPNS

Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

Namun, ada beberapa Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran, seperti Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Halaman
1234

Berita Terkini