TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum UPB, Dr. Purwanto, SH, M.Hum berharap tersangka penyebab kecelakaan di bundaran Digulist Untan hingga ada meninggal dunia dapat dihukum maksimal.
Menurutnya, tersangka bisa dikenakan beberapa pasal yang memberatkan selain daripada terkait dengan pelanggaran lalu lintas.
Berikut penuturannya.
Yang jelas ini ada pelanggaran lalu lintas yang amat serius, karena pada posisi lampu lalu lintas atau traffic light sedang merah atau berhenti mestinya pengendara sudah memelankan atau mengurangi kecepatan untuk berhenti.
Terlepas lampu merah atau lampu hijau ini tentu pelanggaran lalu lintas yang berat, apalagi sudah ada korban jiwa.
• FAKTA BARU Kecelakaan Maut di Bundaran Untan Pontianak, Ada Minuman Beralkohol dalam Mobil
Di Bundaran Untan itukan ada CCTV ya, dari rekaman CCTV itu akan bisa memperkuat konfirmasi lebih lanjut bagaimana kejadiannya.
Pelanggaran ini tentu masuk ke ranah pidana, kejadian ini merupakan kelalaian yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa, apalagi korbannya bukan hanya satu, ada korban lain yang luka-luka, dan juga ditemukan ada minuman alkohol didalam kendaraan.
Siapapun, mestinya saat berkendara harus sadar betul, tidak boleh terpengaruh oleh miras dan lain sebagainya.
Saya yakin aparat penegak hukum akan melaksanakan penegakan yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar kemudian ada efek jera dan tidak terulang kembali terjadi oleh yang lain. Disiplin berlalu lintasnya mestinya diutamakan.
Kelalaian sampai menyebabkan orang meninggal dunia sanksinya sampai beberapa tahun, apalagi ada beberapa pemberatan, seperti melanggar traffic light, korban lainnya, bahkan diduga mengonsumsi miras.
Saya berharap dapat diberikan sanksi yang tegas dengan ketentuan yang berlaku secara maksimal. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)