LOGIN ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Online SMA & SMK Kalbar 2021

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB Online SMA & SMK Kalbar 2021.

3). Mengisi data prestasi akademik atau non akademik dan wajib menguplod scan foto sertifikat yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat kabupaten/kota , provinsi, sampai dengan nasional/internasional.

4). Mengisi data KIP atau KKS- PKH untuk calonpeserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.

5). Upload/ unggah scan foto KIP atau KKS - PKH

6). Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik untuk domisili yang dekat dengan sekolah tujuan.

7). Upload scan foto KK asli.

8). Upload surat keterangann tidak buta warna jika memilih jurusan tertentu.

9). Upload SKL.

2. Memilih sekolah

Setelah melakukan upload berkas maka calon peserta didik harus memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan

sekolah bisa dilihat pada aturan pemilihan sekolah di LINK BERIKUT>>>.

3. Mencetak bukti pendaftaran

Setelah memilih sekolah calon peserta didik harus bukti pendaftaran.

4. Perbaikan data berkas yang sudah diupload.
Jika berkas-berkas yang diupload statusnya tidak valid maka calon peserta didik dapat memperbaiki pada saat masa

sanggah kemudian sekolah akan memvalidasinya kembali sampai statusnya menjadi valid.

5. Verifikasi berkas fisik saat calon peserta daftar ulang

Jika calon peserta didik dinyatakan diterima pada sekolah tujuan maka sesuai penjadwalan calon peserta didik yang

diterima harus membawa dokomen asli yang diunggah (upload) saat mendaftaran dan surat pernyataan bersedia diproses secara hukum, pastikan semua dokumen fisik yang dibawa sesuai dengan dokumen yang diunggah.

Dasar Pelaksanaan PPDB Online

Adapun dasar Adapun dasar pelaksanaan PPDB Online bagi peserta didik baru sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB terbagi menjadi 4 jalur, yaitu melalui Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Afirmasi serta SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Kmeudian Pergub Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Kalimantan Barat.

Persyaratan Umum Peserta PPDB Online

1. Sekolah Menengah Atas (SMA)

a) Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran Ujian Nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2021 dan sebelumnya.

b)Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus
pada tahun pelajaran 2019/2020 dan sebelumnya.

c) Berusia maksimal 21 tahun pada saat Pendaftaran tahun pelajaran 2020/2021
(tanggal 15 Juni 2021).

d)Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.

2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

a) Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran Ujian Nasional) untuk lulusan pada tahunpelajaran 2020/2021 dan sebelumnya.

b) Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus
pada tahun pelajaran 2019/2020 dan sebelumnya.

c) Berusia maksimal 21 tahun pada saat Pendaftaran tahun pelajaran 2020/2021
(tanggal 15 JuniĀ  2021).

d) Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.

e) Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

f) Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian tertentu yang memerlukan test buta warna harus menyerahkan surat keterangan tidak buta warna dari dokter. (*)


Berita Terkini