TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Seorang pemuda berinisial TR (22) asal Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga diamankan Tim Siber Polda Metro Jaya.
TR diduga meretas situs Mola TV milik PT Global Media Visual.
Orangtua TR, M Azhari menceritakan, TR diduga diamankan oleh sekitar lima anggota Polri berpakaian sipil pada Selasa 8 Juni 2021.
Menurut Azhari, anaknya yang tamatan SMA ini diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Sukadana.
⢠Disperindag Kayong Utara Masih Buka Pendaftaran BLT UMKM Tahap II
"(Mereka) pakai mobil, minta izin untuk membawa TR ke Polsek Sukadana untuk dimintakan keterangan," kata Azhari saat ditemui di kediamannya di Sukadana, Minggu 13 Juni 2021.
Azhari mengungkapkan, pihak kepolisian juga lantas membawa sejumlah perangkat elektronik TR.
Diantaranya 1 unit laptop, 2 unit telepon genggam, 1 unit harddisk, serta ATM.
Saat itu, Azhari mengaku belum tahu sebab anaknya diamankan pihak kepolisian.
Namun, berdasarkan keterangan polisi, kata Azhari, anaknya diduga telah melanggar Undang-Undang ITE.
Dimana TR Diduga telah meretas situs Mola Tv.
Azhari berharap Pemerintah Kayong Utara memberikan bantuan pendampingan bagi anaknya.
"Selain itu kami juga berharap kepada Pemerintah Daerah bisa mendampingi atau paling tidak berkomunikasi dengan pihak Polda Metro Jaya," harap Azhari.
Sementara itu, Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmo Wibowo menerangkan, kasus tersebut bukan ditangani oleh pihaknya.
Melainkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Menurut Bambang, pihak yang melakukan penangkapan pun dari Polda Metro Jaya.
"Konfirmasi langsung ke PMJ (Polda Metro Jaya) mas, karena kasus di sana. Yang tangkap langsung PMJ," terang Bambang. (*)
(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)