1. Mengisi biodata online di laman http://scmb.untan.ac.id dan mencetaknya sebanyak 2 (dua) rangkap.
2. Mengunggah berkas untuk pendaftaran ulang (registrasi) sebagai berikut:
a. Bukti Kartu Peserta SBMPTN
b. Ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah dilegalisir Sekolah/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
c. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa;
d. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir;
e. Pas Photo terbaru berwama 4×6.
3. Melakukan Verifikasi UKT online melalui laman ukt.keuangan.untan.ac.id. Apabila tidak melakukan verifikasi pada tanggal yang telah ditetapkan tersebut maka sistem secara otomatis menetapkan kelompok UKT tertinggi.
4. Melunasi UKT sesuai ketentuan yang berlaku, tarif lengkapnya dapat dilihat pada laman http://scmb.untan.ac.id. Pembayaran dilayani di seluruh kantor cabang dan mesin ATM Bank Kalbar.
5. Melakukan pencetakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) melalui laman service.untan.ac.id
6. Peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dinyatakan lulus SBMPTN akan diverifikasi kebenaran data ekonomi dan/atau kunjungan ke tempat tinggal peserta oleh PTN penerima untuk menetapkan status penerimaan sebagai mahasiswa dan/atau penerima bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
7. Wajib melampirkan surat pernyataan Bebas Narkoba dari Klinik Pratama UNTAN.
8. Peserta yang diterima pada Program Studi Ilmu Tanah, Manajemen Sumber Daya Perairan, Teknologi Pangan, Arsitektur, Infonnatika, Perencanaan Wilayah Dan Kota, Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Kelautan, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, Teknik Pertambangan, Teknik Sipil, Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Biologi, Fisika, Geofisika, Ilmu Kelautan, Kimia, Rekayasa Sistem Komputer, Farmasi, Kedokteran, Keperawatan harus melampirkan fotocopy surat keterangan bebas buta warna dari Klinik Pratama UNTAN (1 lembar).
9. Biaya UKT yang telah disetor tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.