TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas siang tadi melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus penangkapan Narkoba seberat 1,13 Kg, yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Saat pemusnahan barang bukti, A (30) yang merupakan warga Tebet, DKI Jakarta mengaku dia mendapat barang itu dari Malaysia. Dan diperintah oleh seseorang yang berinisial NK.
"Saya dapat dari Malaysia, Dayah di perintah oleh orang berinisial NK," ujarnya, Senin 7 Juni 2021.
Dia menuturkan, jika NK adalah salah seorang napi yang ada di dalam salah satu Lapas di Indonesia.
Namun dari hasil penelusuran pihak kepolisian nama yang di sebutkan tidak ada didalam lapas, seperti yang diungkapkan oleh tersangka.
"Orang dari Nusakambangan (Yang memerintah-Red)," ungkapnya.
Baca juga: BNN Singkawang Sidak Tempat Hiburan dan Cafe, 5 Orang Positif Narkoba
Saat ditanyakan apakah dia pernah bertemu atau ada nama lain selain nama tersebut dia mengaku tidak tahu.
"Itu nama asli atau tidak saya tidak tahu, karena tidak pernah bertemu," ungkapnya.
Dia juga menuturkan, jika dirinya hanya mendapat perintah untuk mengambil barang haram tersebut ke perbatasan RI-Malaysia. Dia pun di iming-iming imbalan sebesar Rp 10 juta, namun pembayarannya belum dia terima.
"Saya di janjikan 10 juta, tapi belum saya terima," katanya.
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto mengatakan jika mereka Telang menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jaringan internasional,di Kabupaten Sambas.
"Dari hasil penyelidikan kami, benar bahwa tersangka A warga Tebet, DKI Jakarta membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.131,5 gram atau sekita 1,13 Kilogram," ujarnya.
"Dia pun kami tangkap di pinggir jalan di Desa Jagur, Kecamatan Sambas, sekitar pukul 18.00 wib, pada 24 Mei kemarin," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)