TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Anggota Polisi, Bripda Mujirin dikeroyok di Jalan Pattimura Kampung Prajurit, Putussibau Utara, Kalimantan Barat.
Pengeroyokan terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Utara itu terjadi pada Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat pengeroyokan itu, tangan kiri Bripda Mujirin mengalami luka.
Baca juga: Polsek Jagoi Babang Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita
Kejadian penganiayaan bermula saat korban mendatangi acara pernikahan warga yang menggelar pertunjukan organ tunggal hingga tengah malam.
Di lokasi tersebut korban yang berseragam lengkap menanyakan kapan waktu pertunjukan hiburan itu akan berakhir kepada panitia resepsi.
Setelah itu, Bripda Mujirin ditarik untuk menari di acara OGT pernikahan.
Mujirin menolak ajakan berjoget di acara pernikahan tersebut.
Baru saja menyampaikan penolakan, seseorang langsung memukul Mujirin dari depan sehingga mengenai badannya.
Selanjutnya, di tengah situasi itu ada seorang pria yang melerai dan membawa Mujirin sekitar 10 meter dari lokasi pemukulan.
Namun setelah itu, datang seorang laki-laki lainnya yang memukulnya menggunakan piring kaca.
Mujirin reflek menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
Akibatnya, piring kaca pecah dan tangan kirinya terluka.
Keluarga Antar Empat Tersangka
Tak sampai 24 jam setelah pengeroyokan, massa yang berjumlah sekitar 18 orang datang menggunakan truk dan kendaraan roda dua ke Mapolres Kapuas Hulu.
Mereka datang pada 28 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, dimana di antaranya adalah keluarga pelaku pengeroyokan.
Pihak keluarga datang untuk mengantar empat pelaku yang masing-masing berinisial AZ, FZP, DP dan ENA.
Empat orang tersangka ini diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu AKP Imam Reza, Senin 31 Mei 2021.
"Karena telah terbukti mengeroyok anggota Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Utara," ungkap Imam Reza.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Para pengeroyok polisi ini terancam enam bulan penjara.
Polisi dikeroyok sebelumnya juga terjadi di Dusun Sindangjaya, Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Awalnya, sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) terlibat percekcokan di pangkalan ojek.
Beberapa orang bertengkar dengan pemilik warung di kawasan tersebut.
Seorang pemuda lainnya yang juga anggota ormas terlibat adu mulut dengan petugas ronda.
Saat keributan terjadi, Bripka Yuyus Subhan melintas.
Anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumedang itu pun berniat melerai mereka.
Yuyus meminta anggota ormas tersebut untuk pulang.
Namun, bukannya mengindahkan perkataan Yuyus, anggota ormas yang beberapa di antaranya sedang dalam kondisi mabuk itu malah mengeroyok Yuyus.
"Saat anggota kami mencoba melerai dan meminta mereka semua pulang, mereka malah berbalik menyerang anggota kami," ujar Kepala Polres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Kondisi tambah panas ketika teman-teman pelaku mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor.
"Mereka yang baru datang ini juga dalam keadaan mabuk dan kemudian memukuli anggota kami," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu 23 Mei 2021.
Usai mengeroyok Bripka Yuyus, anggota ormas tersebut baru sadar bahwa pria yang mereka aniaya adalah seorang anggota polisi.
Alhasil, semua anggota ormas tersebut langsung kabur.
"Setelah tahu bahwa yang telah dipukulinya adalah anggota polisi, seluruh anggota ormas tersebut membubarkan diri," tuturnya.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Eko menjelaskan, ada sembilan orang yang ditangkap dari peristiwa pengeroyokan tersebut.
Dari sembilan orang yang diringkus, ada satu yang terbukti memakai narkoba.
Berdasar hasil tes urine, pria berinisial TS itu diketahui positif menggunakan zat psikotropika jenis Benzo.
"Sembilan anggota ormas termasuk satu orang yang diketahui positif menggunakan narkotika itu sudah kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," ungkap Eko.
Adanya kejadian ini, Eko menyampaikan bahwa kehadiran ormas seharusnya bukan untuk membuat masyarakat resah.
Ormas semestinya bisa membantu berbagai permasalahan yang ada di tengah masyarakat.
"Kami tidak akan tinggal diam, dan akan menindak tegas siapa saja yang terbukti membuat resah hingga melawan hukum," tegasnya.
___________