Pendaftaran BLT UMKM Sudah Tutup? Eddy Satriya Pastikan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dua Tahap

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hampir sama dengan laman eform.bri.co.id/bpum, laman banpresbpum.id bisa dilakukan cek online hanya dengan NIK pada KTP saja.

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis 15 April 2021, pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang Usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca juga: CARA Online Cek BLT Dana Desa 2021 Login sid.kemendesa.go.id dan Cek BLT UMKM & PKH

Halaman
1234

Berita Terkini