TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Hardijanto mengatakan pengungkapan kasus penangkapan Narkoba seberat 1,13 Kg itu bermula dari laporan masyarakat.
Laporan itu kata Kasat diterima Polres Sambas pada 24 Mei lalu. Dimana mereka mendapatkan informasi ada upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dari perbatasan RI-Malaysia.
"Dari hasil penyelidikan kami, benar bahwa tersangka A warga Tebet, DKI Jakarta membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.131,5 gram atau sekita 1,13 Kilogram," ujarnya, Sabtu 29 Mei 2021, di Mapolres Sambas.
"Dia pun kami tangkap di pinggir jalan di Desa Jagur, Kecamatan Sambas, sekitar pukul 18.00 wib, pada 24 Mei kemarin," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti 1 Kg
Dia menjelaskan, tersangka A tidak berperan sendiri dalam melakukan aksinya. Dimana dari pengakuan tersangka jika dia hanya mengambil barang itu dari seorang yang dia mengaku tidak kenal berinisial HR (40) di Kecamatan Paloh, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa akan datang seseorang membawa Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Sambas.
"Jadi berawal dari informasi masyarakat bahwa A akan membawa barang bawaan berupa narkotika jenis sabu-sabu. Dan kemudian petugas kepolisian ada mendapati sedang berjalan di tepi jalan raya Desa Jagur, dan lakukan penangkapan," tuturnya.
Saat di tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dan dari penangkapan ini dilakukan pengembangan yang kemudian mendapatkan seorang tersangka lainnya yakni HR yang di tangkap di Kecamatan Paloh.
Dari tangan tersangka, didapatkan barang bukti berupa 1,131,5 gram narkoba yang di simpan dalam sebuah tas, alat pengisap sabu yang di simpan dalam kotak rokok, dan dua unit handphone.
Langkah selanjutnya kata dia, mereka sudah mengirim sampel Barang Bukti (BB) yang kemudian di kirim ke BBPOM untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan BB ke Balai POM Pontianak," tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)