Tangkap Pengedar Narkoba

BREAKING NEWS - Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti 1 Kg

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, Wakapolres Kompol Raden Riki Pratidingrat dan Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media, di Mapolres Sambas, Sabtu 29 Mei 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menyampaikan bahwa mereka baru saja mengamankan dua orang tersangka terduga kepemilikan narkoba seberat 1 kilogram, di wilayah hukum Polres Sambas, Kalimantan Barat.

Dijelaskan Kapolres, keduanya adalah sindikat pengedar narkoba jaringan internasional. Dengan modus membawa masuk narkoba melalui perbatasan.

"Benar kami baru saja menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sambas," ujarnya, Sabtu 29 Mei 2021.

Dijelaskan dia, selain jaringan internasional. Pengungkapan narkoba itu juga melibatkan jaringan penjara, dimana diduga ada keterlibatan gembong narkoba yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

"Ini adalah jaringan internasional, dan mereka menerima perintah dari Nusakambangan," tuturnya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, tersangka sendiri adalah A (30) yang merupakan warga Tebet, DKI Jakarta.

Baca juga: Tak Main-Main Atas Perkara Narkoba, Jaksa Siap Tuntut Maksimal Pelaku Kejahatan Narkoba

Dia datang ke Sambas dengan maksud untuk mengambil narkoba dari jaringan internasional yang masuk melalui perbatasan RI-Malaysia, di Kabupaten Sambas.

"Ini (Narkoba-red) berasal dari Malaysia, dan kita sudah mengamankan tersangka A," tegas Kapolres.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan lebih dari 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari tangan tersangka kita mengamankan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total Brutto 1.131,5 Gram, atau 1,13 Kilogram," tutupnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)

Berita Terkini