Terupdate BLT UMKM Tahap 2 Buka hingga 28 Juni 2021! Catat Syarat dan Cara Ajukan BLT UMKM

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kini masuk tahap kedua.

Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

"Betul, sedang masuk pengusulan tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat 28 Mei 2021.

Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.

“Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Baca juga: Daftar Nama Penerima BLT UMKM Online Tahap 3 2021, Cek Banpresbpum.id & Klik Eform BRI Pakai NIK KTP

[Berita Terbaru tentang Pengajuan BLT UMKM Tahap 2]

Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?

Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.

"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.

Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

Halaman
123

Berita Terkini