TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan 6,9 Narkoba jenis sabu asal Malaysia dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator, Jumat 28 Mei 2021.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombepol Yohanes Hernowo menjelaskan 6,9 kg Narkoba itu didapat pihaknya dari hasil dua pengungkapan kasus berbeda, Kasus pertama sebanyak 5,2 kg sabu diamankan dari Hendra alias Ateng (38), Ateng diamankan saat melintasi dijalan Trans Kalimantan KM 19, Kecamatan Sungai Ambwang, Kabupaten Kubu Raya Kalbar,
Kasus kedua, pihaknya mengamankan Syafrudin (32) di Dusun Kenaman, Kecamatan Sekayang, Kabupaten Sanggau, Kalbar, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,7 kg.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalbar Bakar Barang Bukti 6,9 Kg Sabu Asal Malaysia
Janes Nababan, Jaksa dari Satgas Pengawasan Laporan Pengaduan, Kejaksaan Tinggi Kalbar yang hadir pada proses pemusnahan itu menegaskan, terkait kasus perkara narkoba pihaknya tidak pernah main - main dalam proses penegakan hukum.
Para tersangka ditegaskan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tuntutan minimal itu lima tahun, tetapi kita pasti menuntut untuk hukuman maksimal, kita tidak pernah main - main atas perkara narkoba ini,"tegasnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)