TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun ini, Kementerian Sosial juga membuka perekrutan CPNS.
Untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sosial TA 2021 2022.
Karena memang banyak sekali para ASN yang akan purna tugas maupun sudah pensiun.
Kemensos juga ikut membuka kesempatan bagi WNI yang memenuhi persyaratan untuk ikut seleksi pendaftaran CPNS 2021 Kementerian Sosial.
Khususnya untuk mereka yang memang ingin menjadi ASN di Kementerian Sosial, dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh panselnas atau BKD.
Kementerian Sosial pada tahun ini membutuhkan sebanyak 160 orang lulusan yang akan ditambahkan ke dalam beberapa unit kerja di antaranya, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Penanggulangan Fakir Miskin, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial serta Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial.
(UPDATE berita tengan CPNS 2021 DISINI)
Baca juga: PENDAFTARAN CPNS Kementan 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS Kementerian Pertanian 2021
Jabatan yang dibutuhkan untuk cara pendaftaran CPNS Kementrian Sosial adalah Pekerja Sosial Ahli Pertama (S1 Kesejahteraan Sosial 15 orang, D4 Pekerjaan Sosial 20 orang), Penyuluh Sosial Ahli Pertama (D4 Pekerjaan Sosial 10 orang), Pekerja Sosial Pemula (SMK Pekerjaan Sosial/Perawatan Sosial, 20 orang), Perawat Terampil (D3 Perawat, 13 orang), Dosen (S2 Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial, 5 orang).
Auditor Ahli Pertama (S1 Ekonomi /Akuntansi /Manajemen /Teknik Sipil / Teknik Informatika /MIPA /Statistik, 10 orang), Auditor Terampil (D3 Ekonomi /Akuntansi /Manajemen), Widyaiswara Ahli Pertama (S2 Sosiologi /Kesejahteraan Sosial /Kependidikan /Hukum /Antropologi, 5 orang), Perancang Peraturan Perundang-undangan (S2 Ilmu Hukum, 5 orang), Verifikator Keuangan (D3 Ekonomi /Akuntansi, 20 orang), Pengelola Keuangan (D3 Akuntansi /Perbendaharaan, 20 orang), Pranata Komputer Terampil (D3 Komputer 5 orang), Analis Kepegawaian Ahli Pertama (S1 Psikologi /Manajemen SDM /Sosiologi, 5 orang).
Ada beberapa jabatan yang menyediakan formasi guna mereka yang memiliki posisi kelulusan yaitu:
Cumlaude : S1 dari Perguruan Tinggi berakreditasi A dengan Program Studi yang Berakreditasi A
Disabilitas : D3 dari Perguruan Tinggi Berakreditasi dengan IPK minimal 2,50
Putra/Putri Papua dan Papua Barat : S1 dan D4 dari Perguruan Tinggi Terakreditasi dengan IPK minimal 2,50
Baca juga: FORMASI CPNS Kementerian Perhubungan 2021, Syarat Cara Daftar CPNS Kemenhub Login sscasn.bkn.go.id
Umum : SMK dengan nilai ijazah minimal 6,00. D3, D3 dan S1 dari Perguruan Tinggi
Terakreditasi dengan IPK minimal 3,00 dan S2 dari Perguruan Tinggi Berakreditasi minimal B dengan IPK minimal 3,00
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Ijazah.
4. Transkrip Nilai.
Baca juga: PERSYARATAN CPNS Kemhan 2021 Lulusan SMA SMK D3 S1 S2, sscasn.bkn.go.id CPNS Kementerian Pertahanan
5. Pas foto.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
7. Surat Lamaran.
8. Surat Pernyataan.
Syarat Pendaftaran CPNS Kementerian Sosial 2021
WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, yang sehat jasmani (kecuali untuk beberapa jabatan) serta rohani dan bebas ketergantungan obat.
Pelamar juga tidak boleh pernah terlibat dengan perkara hukum pidana sehingga harus masuk ke dalam penjara, mereka harus bersih dari kasus pemberhentian secara tidak hormat dari tempat kerja semula.
Baca juga: FORMASI CPNS Kemenkes 2021, Persyaratan & Link Pendaftaran CPNS Kemenkes
Selain itu para pelamar juga tidak boleh tercatat sebagai CPNS atau PNS maupun anggota POLRI/TNI ataupun siswa yang bersekolah dan terikat dengan dinas pemerintah serta sanggup mengoperasikan komputer minimal office dan juga internet.
Pelamar tidak boleh aktif maupun terdaftar sebagai pengurus maupun anggota partai politik.
Cara Pendaftaran CPNS Kementerian Sosial
Menyerahkan dokumen yang harus dilengkapi dengan KTP asli atau Surat Keterangan dari Dukcapil yang menyatakan telah melakukan rekam kependudukan.
Jika alamat pelamar tidak sesuai KTP maka harus disertai surat domisili.
Pelamar juga harus membuat surat lamaran bermeterai Rp. 6.000 yang ditulis tangan maupun diketik komputer yang ditujukan ke Menteri Sosial Rl di Jakarta.
Kemudian harus menyerahkan transkrip nilai serta ijazah asli dan surat pernyataan bermeterai Rp. 6.000 yang diketik komputer yang dapat diunduh di laman http://cpns.Kemsos.go.id.
Harus menyertakan satu lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latar warna merah.
Melalui laman https://sscn.bkn.go.id pelamar melakukan pendaftaran, kemudian setelah mendapatkan User ID dan Password harus melakukan login ke http://cpns.Kemsos.go.id serta pengunggahan dokumen yang sudah discan sebelumnya dan dibuat format PDF.
Nomor Induk Kependudukan yang digunakan adalah yang ada di KTP atau KK dan Nomor KK.
Pelamar dapat mendaftar serta mengunggah dokumen.
Jika dinyatakan lulus seleksi administrasi maka pelamar dapat mencetak kartu peserta ujiannya dari laman http://cpns.Kemsos.go.id .
Dalam cara pendaftaran CPNS Kementerian Sosial juga terdapat seleksi yang meliputi tahap seleksi administrasi berupa kelengkapan dokumen yang sudah disebutkan diatas, SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar yang menggunakan sistem berbasis komputer (CAT/Computer Assorted Test) dan bobot untuk seleksi ini mencapai 40% dari total penilaian.
Serta SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang yang masih dibagi menjadi dua lagi yaitu seleksi menggunakan sistem CAT untuk jabatan fungsional serta wawancara/psikotes untuk jabatan fungsional atau pelaksana. Bobot tes ini mencapai 60%.
Jadwal CPNS Kemensos 2021 lulusan SMA SMK D3 S1 S2
Pendaftaran : April – Mei 2021
Pengumuman formasi CPNS KEMENSOS 2021 : paling cepat minggu ke-4 Maret 2021.
Ujian tes SKD dan SKB : Juli – Oktober 2021.
Pengumuman kelulusan : November 2021.
Pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) : November 2021 – Januari 2022.
Untuk jadwal tersebut masih bersifat tentatif, artinya masih dapat berubah kapan saja menyesuaikan keadaan pemerintahan yang sedang berlangsung. (*)