Waisak 2021

Panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak 2021 dari Kementerian Agama

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat Buddha melakukan ritual pengambilan Api Dharma Waisak di obyek wisata Api Abadi Mrapen, Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin 1 Juni 2015. Tradisi ini rutin dilakukan setiap satu tahun sekali. Api yang telah diambil ini akan disemayamkan di Candi Mendut lalu keesokan hari dibawa ke Candi Borobudur sebagai sarana peribadatan perayaan Waisak. TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO

c. Pujabakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:

- Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;

- Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;

- Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;

- Jumlah peserta maksimal 30% dari kapasitas numgan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

- Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.

d. Umat Buddha disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah; dan

e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streamirg terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.

3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung).

b. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:

- Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;

- Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiaan dharmasanti dalam kondisi sehat;

- Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;

- Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

Halaman
1234

Berita Terkini