TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Curi uang dalam kotak amal di sebuah rumah ibadah,seorang pria berinisial SG alias AT (23) warga Pontianak Utara, Kota Pontianak ini ditangkap unit Reskrim Polsek Pontianak Utara.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan AT melakukan pencurian di klenteng yayasan Budi Baik yang beralamat di jalan Parit pangeran Gang Sungai Sahang 3, kecamatan Pontianak Utara pada Sabtu 15 Mei 2021 dini hari.
Rully mengantakan, pelaku masuk kedalam kelenteng dengan cara merusak atap Kemudian masuk melalui pintu samping.
Baca juga: Kepergok Curi Sepeda, Udin Jadi Bulan-bulanan Warga
"Setelah didalam pelaku merusak gembok/kunci kotak amal warna merah dan mengambil uang tunai dalam kotak amal, dengan nilai total kerugian hingga 15 Juta Rupiah,"ujar Rully, Rabu 19 Mei 2021.
Berdasarkan laporan pihak yayasan, petugas kepolisian dari Polsek Pontianak Utara langsung melakukan penyelesaian dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada selasa 18 mei 2021 sekira pukul 08.30 WIB, anggota berhasil mengamankan Pelaku ditempatnya bekerja di jalan Parit Pengeran, kecantikan Pontianak Utara Kota Pontianak.
"SG mengakui perbuatannya dan mengambil uang tersebut, dan sebagian uang hasil kejahatannya tersebut di belikan 1 unit handphone lalu sisanya habis untuk keperluan pribadi," ungkap Kasat Reskrim.
Rully menegaskan, SG akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (*)
(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)