Definisi Asnaf atau Penerima Zakat Dibagi 8 Golongan, Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat fitrah.Golongan orang yang menerima zakat dibedakan dengan beberapa kriteria. Asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat yaitu?

Orang yang berhutang karena kemaslahatan dirinya harus diberi sesuai dengan kebutuhannya, yaitu untuk membayar lunas hutangnya. Apabila ternyata ia dibebaskan oleh orang yang memberi hutang, maka ia harus mengembalikan bagiannya itu.

7. Fi sabilillah

Yang dimaksud dengan fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih.

Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meniggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam.

Golongan yang termasuk dalam katagori fi sabilillah adalah, da’i, suka relawan perang yang tidak mempunyai gaji, serta pihak-pihak lain yang mengurusi aktifitas jihad dan dakwah.

Pada zaman sekarang bagian fi sabilillah dipergunakan untuk membebaskan orang Islam dari hukuman orang kafir, bekerja mengembalikan hukum Islam termasuk jihad fi sabilillah diantaranya melalui pendirian pusat Islam yang mendidik pemuda muslim, menjelaskan ajaran Islam yang benar, memelihara aqidah dan kekufuran serta mempersiapkan diri untuk membela Islam dari musuh-musunya.

Baca juga: Penyerahan Zakat Langsung ke Fakir Miskin atau ke Badan Amil Zakat? Begini Penjelasannya

8. Ibnu sabil

Yang dimaksud dengan ibnu sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan, untuk saat sekarang, di samping para musafir yang mengadakan perjalanan yang dianjurkan agama.

Ibnu sabil sebagai penerima zakat sering dipahami dengan orang yang kehabisan biaya diperjalanan ke suatu tempat bukan untuk maksiat.

Tujuan pemberian zakat untuk mengatasi ketelantaran, meskipun di kampung halamannya ia termasuk mampu. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Islam memberikan perhatian kepada orang yang terlantar.

Penerima zakat pada kelompok ini disebabkan oleh ketidakmampuan yang sementara.

Para ulama sepakat bahwa mereka hendaknya diberi zakat dalam jumlah yang cukup untuk menjamin mereka pulang.

Pemberian ini juga diikat dengan syarat bahwa perjalanan dilakukan atas alasan yang bisa diterima dan dibolehkan dalam Islam.

Tetapi jika musafir itu orang kaya di negerinya dan bisa menemukan seseorang yang meminjaminya uang, maka zakat tidak diberikan kepadanya.

Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut yaitu:

a. Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.

b. Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.

c. Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya.

Jika ia mempunyai piutang belum jatuh tempo, atau kepada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau kepada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau kepada orang yang mengingkari hutangnya, maka semua itu tidak menghalanginya.

Berita Terkini