Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April lalu.
Dalam surat tersebut diatur juga ketentuan terkait Iktikaf pada huruf E, ketentuan nomor 4:
"Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;"
(Sumber: Kompas.com | Penulis: Ari Welianto, Dandy Bayu Bramasta, Nur Rohmi Aida | Editor: Ari Welianto, Rendika Ferri Kurniawa, Sari Hardyanto).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itikaf, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya