Fakta THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Cair dan Petisi Kecewa Besaran THR 2021, Gaji 13 Kapan?

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Cair dan Petisi Kecewa Besaran THR 2021, Gaji 13 Kapan?

"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah" tambahnya.

Sementara, Presiden Jokowi menyebut, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.

Karena, peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi di tengah pandemi.

"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Presiden.

Baca juga: THR PNS Dipotong Pemerintah, Besaran THR PNS 2021 Dipangkas Tanpa Tunjangan Tukin

Besaran THR dan Gaji 13

Sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pensiunan dan penerima pensiun juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Apa saja komponen yang akan dibayarkan pemerintah untuk THR serta gaji ke-13 bagi CPNS dan pensiun?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain untuk 2021.

Disebutkan, pembayaran THR akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri.

Adapun pemberian THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lainnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.

Berbeda dengan jadwal pencairan THR PNS 2021, gaji ke-13 dijadwalkan bakal cair saat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.

Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, pensiunan, dan penerima pensiunan:

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS

Dilansir dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, terdiri atas:

Halaman
1234

Berita Terkini