Rudi Sebut Posko PPKM Berfungsi untuk Gerak Cepat Pencegahan Covid-19

Penulis: Ramadhan
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi satgas Covid-19 beberapa hari yang lalu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Serta SK Gubernur Kalbar Nomor 280/Kesra/ 2021, menetapkan bahwa Kalbar masuk dalam 25 Provinsi PPKM Mikro dan menetapkan langkah-langkah dalam mengendalikan laju kenaikan angka covid-19.

Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Mempawah juga mengambil langkah cepat untuk mengendalikan laju kenaikan Covid tersebut.

Kepala Bidang Komunikasi dan Publikasi Satgas Covid-19 Kabupaten Mempawah, Rudi, mengatakan bahwa, terkait PPKM, dan pembuatan posko Covid hingga tingkat Desa. Dirinya menyebut posko tersebut berfungsi untuk gerak cepat pencegahan Covid.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Mempawah Bentuk Posko PPKM Hingga Tingkat Desa

"Posko Covid-19 Desa/Kelurahan agar berperan aktif sesuai fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksana penanganan dan penanggulangan covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan," ujarnya, Senin 26 April 2021.

Posko Covid-19 tingkat Desa juga kata Rudi, akan terus ikut berperan aktif memberikan informasi dan publikasi kepada masyarakat di wilayah Desa/Kelurahannya masing-masing.

"Posko Covid-19 Desa/Kelurahan akan mensosialisasikan, menyebarluaskan lebih lanjut SE Bupati yang telah terbit kepada masyarakat, pengurus rumah ibadah dan pelaku usaha di wilayah kerja masing, berkaitan tentang pendisiplinan Prokes," pungkasnya. (*)

Berita Terkini