Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Mempawah Bentuk Posko PPKM Hingga Tingkat Desa
Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail menekankan terkait PPKM maka akan ada pembentukan posko tingkat desa dan peran aktif satgas dalam berkoor
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Serta SK Gubernur Kalbar Nomor 280/Kesra/ 2021, menetapkan bahwa Kalbar masuk dalam 25 Provinsi PPKM Mikro dan menetapkan langkah-langkah dalam mengendalikan laju kenaikan angka covid-19.
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Mempawah juga mengambil langkah cepat untuk mengendalikan laju kenaikan Covid tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail menekankan terkait PPKM maka akan ada pembentukan posko tingkat desa dan peran aktif satgas dalam berkoordinasi.
Baca juga: Wabup Mempawah Sebut Kampanye Gerakan Makan Ikan Perlu Digencarkan Kembali
"Akan kita bentuk posko hingga tingkat desa, dan pemasangan spanduk serta lembaran verifikasi di tempat kerumunan seperti kafe terkait jam operasional serta pembatasan pasti jumlah pengunjung yang datang," katanya, Senin 26 April 2021.
Ismail juga menitikberatkan akan SOP yang diseragamkan di setiap tingkatan posko satgas covid-19 di Kabupaten Mempawah.
"Serta setiap posko tersebut juga kita seragamkan SOP nya biar sama," tukasnya. (*)