Update Data Penerima Bansos PKH dan BPNT Terbaru 2021 Login cekbansos.kemensos.go.id New DTKS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Update Data Penerima Bansos PKH dan BPNT Terbaru 2021 Login cekbansos.kemensos.go.id New DTKS.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.

  1. Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan
  2. Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan
  3. Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan
  4. Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan
  5. Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan
  6. Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan
  7. Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan

Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar PKH 2021?

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.

  1. Warga miskin atau rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  3. Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut.

1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

Halaman
1234

Berita Terkini