TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Info terbaru apakah BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM 2021 sudah dicairkan?
Berikut ini cara untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Akses eform.bri.co.id/bpum, kemudian masukkan NIK KTP untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021.
Dalam artikel ini juga terdapat bagaimana cara untuk mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Anggaran sebesar Rp 15,36 triliun diberikan oleh pemerintah untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Cair? Cek Panduan Cara Mencairkan Dana BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.
Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 6 April 2021.
Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.
Eddy Satriya mengatakan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata dia.
Baca juga: CEK Saldo Rp 1,2 Juta PNM Mekar BNI Dan Data Penerima BLT UMKM Mekaar BNI 2021 eform.bri.co.id/bpum
Syarat Penerima BLT UMKM
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik