TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Apakah seseorang yang berpuasa kemudian memasukan obat ke dalam dubur karena penyakit tertentu membatalkan puasa?
Berikut penjelasannya.
Tribunners :
Pak Ustaz, apakah memasukkan obat (berupa peluru) ke dalam lubang dubur dapat membatalkan puasa?
Taufik
0852524××××
Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto :
Menyempurnakan ibadah puasa menjadi keinginan setiap diri seorang muslim.
Sangatlah wajar ada kekhawatiran apabila puasanya batal atau tidak sah di sisi Allah, karena kesalahan diri kita.
Dalam menjalankan ibadah puasa salah satunya didukung kondisi fisik fit dan kuat. Namun terkadang penyakit menyerang secara tiba-tiba, disaat menjalankan ibadah puasa, sementara konsumsi obat sangat diperlukan. Batalkah puasa kita?
Salah satu rukun puasa ialah meninggalkan makan dan minum, sebagaimana Firman Allah SWT.."dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, … (QS. Al-Baqarah : 187).
Baca juga: Hari Jumat, Berikut Amalan dan Bacaan Zikir, Raih Pahala yang Tinggi di Sisi Allah SWT Selama Puasa
Sementara kaidah fiqih yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk, bukan yang keluar.
Dengan pertimbangan tersebut hampir semua ulama memiliki pendapat yang sama bahwa tidak semua penggunaan obat dapat membatalkan puasa.
Adapun ketentuan penggunaan obat yang tidak membatalkan puasa: (1) bukan pengganti makanan atau minuman, seperti obat suntik, obat tetes mata tetapi jenis cairan infus tidak boleh karena dinilai pengganti makanan/minuman. (2) masuk melewati pori-pori seperti minyak angin, koyo, inhaler atau obat oles.
(3) Dikonsumsi tidak melalui saluran tenggorokan.
Maka dari penjelasan tersebut penggunaan obat melalui dubur (anus) bagi yang sakit saluran pencernaan (sembelit) atau penyakit lain diperbolehkan, dan tidak membatalkan puasa karena bukan pengganti makanan/minuman serta tidak melalui rongga mulut atau tenggorokan. (*)