Polres Sambas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 1 Kilogram

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Sambas Hengky Setiawan Kaendo, SH, MH saat melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba di aula Mapolres Sambas, Kamis 22 April 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas siang ini melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, yang disita dari tangan tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo mengatakan pemusnahan barang bukti itu adalah hasil penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas, dengan jumlahnya mencapai 1,013 Kg.

"Siang ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan Operasi Pekat Tahun 2021," ujarnya, Kamis 22 April 2021.

Baca juga: HMI : Sangat Realistis BNN Harus Ada di Sambas

Dari hasil penindakan itu, terdapat 1,013 Kg shabu-shabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sambas. Dari jumlah tersebut mereka juga mengamankan tiga orang tersangka yang semuanya saat ini sudah di tahan di Mapolres Sambas, guna penindakan lebih lanjut. 

"Dari kasus ini, kami mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing adalah Dr alias Bob dengan kepemilikan 4,37 gram sabu-sabu, PR dengan berat 1,04 gram dan juga RK dengan kepemilikan 1,08 Kg narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.

Dari ketiga tersangka, terdapat 15 bungkus plastik sabu-sabu dengan berat netto 1.013,41 gram.

Karenanya kata Kasat Resnarkoba Polres Sambas, mereka mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Untuk di ketahui, sebelum dilakukan pemusnahan BB tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh tenaga ahli dari BPOM Pontianak menggunakan cairan Markues untuk menentukan Positif Met/Am.

Setelah diketahui secara pasti kandungannya, mama dilanjutkan dengan pemusnahan BB yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Sambas bersama seluruh pihak terkait dengan menggunakan dengan cara dimasukkan kedalam ember/baskom yang berisi cairan racun rumput. (*)

Berita Terkini