TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus Joseph Paul Zhang yang diduga menista agama karena mengaku sebagai nabi ke-26 menuai kritikan publik. Tak terkecuali Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno ikut bicara atas kasus itu.
Joseph Paul Zhang yang diduga kuat tengah berada di Jerman ini juga mengaku bukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Arif Havas Oegroseno menegaskan masih mencari tahu keberadaan Joseph di Jerman.
Arif Havas Oegroseno juga memastikan sosoknya bukan merupakan warga negara Jerman.
Sebab, sesuai aturan, pemerintah Jerman pasti memberitahu kepada kedutaan negara terkait jika ada warganya yang berpindah kewarganegaraan.
Sementara, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan mengenai Joseph Paul Zhang yang berpindah kewarganegaraan ke Jerman.
"Sampai hari ini kita tidak menerima informasi dari pemerintah Jerman."
"Kita nggak terima paspor, jadi kalau mengaku bukan WNI tapi Eropa, ya jelas bukan Jerman," kata Arif Havas Oegroseno, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu 21 April 2021.
Baca juga: Joseph Paul Zhang Sudah Ditangkap? Sekjen HRS Center Haikal Hassan Apresiasi Langkah Cepat Polri
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, Josepth tetap bisa terjerat hukum atau dipidana di Eropa terkait kasusnya.
Bahkan, menurut Arif Havas Oegroseno, saat ini Eropa sangat sensitif dengan kasus hate speech (ujaran kebencian) termasuk penistaan agama.
"Setelah konsultasi dengan polisi Jerman dan kolega lawyer-lawyer di Eropa. "Saya mendapat informasi di Eropa ada banyak kasus hate speech, termasuk penodaan agaama," kata Arif Havas Oegroseno.
Ia pun menyebut, kasus-kasus mengenai hate speech cukup besar di Jerman.
Untuk itu, meski bukan warga negara Jerman, Arif menegaskan Joseph Paul Zhang tetap bisa dipidana.
Pasal-pasal yang akan menjerat Joseph pun dengan mudah ditemukan di Eropa.
"Di Jerman ada di dalam KUHP Jerman, dan pengadilannya ada pengadilan nasional atau federal, atau pengadilan HAM di tingkat Uni Eropa," ungkap Arif.