DPRD Sambas Sidak Lapangan, Hapsak : 150 Ton CPO Cemari Sungai Sejangkung

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas saat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tumpahnya Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit di daerah aliran sungai, di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi II DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tumpahnya Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit di daerah aliran sungai, di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas Ahmad Hapsak Setiawan turun lansung memimpin sidak tersebut, dan di dampingi oleh Sekretaris Komisi 2 DPRD Sambas, Erwin Johana.

Saat turun lapangan, legislator DPRD Kabupaten Sambas itu masih banyak menemukan CPO yang mengapung di sepanjang sungai Kecamatan Sejangkung.

Baca juga: Polres Sambas Lakukan Penyelidikan Dugaan Pencemaran Aliran Sungai Sambas

Kepada awak media, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hapsak Setiawan mengatakan pihaknya turun untuk meninjau lansung kasus bocornya ponton CPO yang diduga di miliki oleh PT Wirata, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sejangkung.

Dari hasil turun lapangan yang mereka lakukan, di perkirakan sebanyak 150 ton CPO telah tumpah dan mencemari sungai di Sejangkung.

"Kami telah melakukan peninjauan, dan kami telah bertanya langsung dengan ABK Ponton, mereka menjelaskan CPO yang tumpah ke sungai sekitar 150 Ton, dengan kapasitas ponton 3.500 Ton," ujarnya, Rabu 21 April 2021.

Setelah mendapat informasi tersebut ungkapnya, mereka juga lansung memantau dan melakukan pengecekan terhadap ponton yang bocor bersama seluruh kepala Desa se-Kecamatan Sejangkung.

Untuk tindak lanjut dari sidak tersebut kata Hapsak, mereka akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait seperti perusahaan, pengangkut CPO dan tentunya kehadiran kepalanya Desa dan masyarakat secara langsung.

"Ketua kita akan bahas antar komisi mengenai kasus ini, tentu kita ingin sama-sama mencarikan solusi yang terbaik," tuturnya.

Dan untuk jangka panjang kata dia, DPRD berencana untuk membuat Perda inisiatif  mengenai perlindungan lingkungan hidup.

"Kedepannya kita sangat perlu adanya perda perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Sambas, hal ini dikarenakan dampaknya akibat dari pencemaran lingkungan hidup sangat luar biasa dirasakan masyarakat," ungkapnya.

Tidak hanya bertemu dengan pihak perusahaan, mereka juga melakukan diskusi dengan masyarakat dan para Kepala Desa (Kades) yang terdampak dari pencemaran CPO kelapa sawit dan melakukan pengecekan terhadap kapal ponton yang mengalami kebocoran. (*)

Berita Terkini