TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu di antara dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni pembatasan aktivitas di perkantoran dan restoran serta pemberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Di Kalbar sudah berlaku sejak Selasa 20 April hingga 3 Mei 2021.
“PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota yang terdiri dari membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Senin 19 April 2021 malam.
“Lalu untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/ akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” lanjutnya.
Sementara untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dijelaskan Harisson, selain melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran seperti makan, minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar, dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Tinjau Posko COVID 19 PPKM Skala Mikro di Desa Anik Dingir, Berikut Pesan Danramil Menyuke
“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan Pukul 20.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” paparnya.
Selama PPKM, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen lima puluh persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Kalau untuk kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen,” lanjutnya.
Sedangkan untuk kegiatan seni sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Selain pengaturan Mikro, kabupaten kota sampai dengan pemerintah desa maupun kelurahan juga lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan.
“Adapun upaya penanganan kesehatan seperti membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan,” jelasnya.
Di samping itu memperkuat kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing , perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan tempat (tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/ karantina).
Koordinasi antar daerah yang saling berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu SPGDT untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing masing.
Baca juga: Sosialisasi PPKM Skala Mikro, Danramil Bersama Babinsa Koramil Mandor Sambangi Wilayahnya
Harisson mengimbau kabupaten/kota di Kalbar agar mengatur PPKM mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Ia menjelaskan, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan beberapa kriteria berdasarkan zona penyebaran Covid-19.
Satu di antaranya yakni daerah dengan zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala
“Untuk daerah zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Setelah itu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” ujarnya.
Sedangkan untuk daerah Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
“Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” ujar Harisson.
Sementara daerah yang berada pada Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT.
Ia menjelaskan bahwa adapun untuk skenario pengendalian pemberlakuan PPKM tingkat RT yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Selanjutnya melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang.
“Selain itu membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan,” jelasnya.
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa, lurah, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), bintara pembina desa (Babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Tak hanya itu saja kordinasi juga melibatkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP), tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pos pelayanan terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.
“Kalau untuk mekanisme koordinasi untuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Ia mengatakan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Harisson mengatakan, untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan membentuk posko kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk posko kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk posko kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Posko tingkat desa dan kelurahan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang memiliki empat fungsi.
“Empat fungsi tersebut yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/ kelurahan,” jelasnya.
Harisson mengatakan, posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya.
Sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat kelurahan, dan kepada masing-masing posko.
“Posko tingkat desa maupun posko tingkat kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian
wilayah hingga tingkat RT dengan beberapa kriteria berdasarkan zona penyebaran Covid-19.
Satu di antaranya yakni daerah dengan zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala
“Untuk daerah zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Setelah itu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” ujarnya.
Sedangkan untuk daerah Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
“Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” ujar Harisson.
Sementara daerah yang berada pada Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT.
Ia menjelaskan bahwa adapun untuk skenario pengendalian pemberlakuan PPKM tingkat RT yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Selanjutnya melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang.
“Selain itu membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan,” jelasnya.
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa, lurah, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), bintara pembina desa (Babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Tak hanya itu saja kordinasi juga melibatkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP), tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pos pelayanan terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.
“Kalau untuk mekanisme koordinasi untuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Ia mengatakan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Harisson mengatakan, untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan membentuk posko kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk posko kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk posko kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Posko tingkat desa dan kelurahan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang memiliki empat fungsi.
“Empat fungsi tersebut yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/ kelurahan,” jelasnya.
Harisson mengatakan, posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat kelurahan, dan kepada masing-masing posko.
“Posko tingkat desa maupun posko tingkat kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Strategi Baru Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, PPKM berskala mikro merupakan strategi baru pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Selama ini, kata dia, pendekatan-pendekatan makro seperti pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak mempunyai efek signifikan, termasuk dalam hal larangan mudik Lebaran.
"Peniadaan mudik tahun ini di dalam kerangka pembatasan mikro, beda dengan tahun lalu. Tahun lalu larangan mudik itu dalam kerangka pembatasan berskala besar, yang sekarang ini berskala kecil," kata Muhadjir di acara peringatan Hari Konsumen Nasional 2021, Selasa 20 April 2021.
Muhadjir melanjutkan, selama beberapa bulan terakhir ini, pemerintah optimistis dengan pendekatan PPKM mikro untuk mengatasi penularan virus corona.
"Karena ternyata pendekatan-pendekatan makro itu tidak punya efek yang cukup signifikan sehingga sekarang menggunakan pendekatan mikro," ujar dia.
Muhadjir mengatakan, hal tersebut berarti bahwa pencegahan Covid-19 difokuskan ke dalam lingkup terkecil. Melalui strategi itu pula, kasus-kasus Covid-19, tidak lagi disamaratakan dalam suatu daerah.
Dengan demikian, kata dia, setiap ada kasus harus segera dikejar dengan melakukan tracking, tracing, dan testing (3T) yang dibarengi treatment (pengobatan) jika ada yang sudah parah.
"Itulah yang dilakukan selama ini dan ternyata dulu memang agak terabaikan karena kita fokus kepada pendekatan makro sehingga lebih banyak mencegati orang suruh pakai masker, kemudian masuk ke pasar-pasar memberikan penyuluhan tanpa memberikan perhatian agak spesifik kasus per kasus," tutur Muhadjir.