PROSES Hukum Jozeph Paul Zhang Setelah Ditangkap? Minta Tidak Dibahas hingga Ditentukan Hukum Eropa

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jozeph Paul Zhang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jozeph Paul Zhang pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 mengatakan telah melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Jozeph melepaskan statusnya sebagai WNI itu setelah diburu oleh kepolisian karena ulahnya yang mengaku nabi.

Demikian hal itu disampaikan Jozeph Paul Zhang dalam sebuah acara komunitasnya.

Adapun acara tersebut diunggah oleh akun YouTube bernama Hagios Europe.

Baca juga: HASIL Piala Menpora Tadi Malam dan Jadwal Persib Vs Persija di Final Piala Menpora 2021

Dalam acara itu, awalnya ada seseorang yang memberikan dukungan kepada Jozeph Paul Zhang agar tidak gentar menangani kasus yang tengah dihadapinya.

Namun, saat mendapat dukungan dari rekannya, justru Jozeph meminta kepada temannya untuk tidak membahasnya lagi.

Dia kemudian mengaku sudah melepaskan statusnya sebagai WNI.

"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph dalam video tersebut pada Senin 19 April 2021.

Kepada teman-teman komunitasnya, Jozeph kembali menegaskan untuk tidak lagi membahas masalah yang kini sedang dihadapinya.

"Teman-teman, sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu," kata Jozeph.

Menurut dia, yang membuat dirinya repot saat ini yaitu gereja-gereja yang menekannya.

Tidak dijelaskan lebih jauh mengenai gereja tersebut.

"Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara neken, tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan," tuturnya.

Baca juga: CEK Saldo Rp 1,2 Juta PNM Mekar BNI Dan Data Penerima BLT UMKM Mekaar BNI 2021 eform.bri.co.id/bpum

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang melalui video yang diunggah ke akun Youtube mengaku sebagai nabi ke-26.

Selain itu, video Jozeph yang sempat viral itu juga berisi janji kepada siapapun yang bisa melaporkannya ke polisi akan diberi imbalan sebesar Rp 1 juta.

“Yang bisa ngelaporin gue ke polisi, nih gue nih Nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang, meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25,” ujarnya dalam siaran langsung diunggah di akun YouTube miliknya.

"Kalau Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, gua kasih 1 laporan satu juta. Maksimal lima laporan. Supaya enggak bilang gua ngibul jadi lima juta. Di wilayah Polres yang berbeda. Saya kasih 1 laporan satu juta. Jadi 5 laporan lima juta."

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu Jozeph Paul Zhang. 

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkapkan pihaknya menduga Jozeph Paul Zhang saat ini tengah berada di luar negeri. Dia diketahui sudah tidak berada di Indonesia sejak Januari 2018.

Agus menuturkan, untuk memburu Jozeph Paul Zhang, pihaknya telah berkoordinasi dengan imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph.

Baca juga: NIAT Sholat Tahajud Dua Rakaat Sendiri dan Berjamaah, Tata Cara dan Doa Mustajab Setelah Tahajud

Agus menegaskan, perkara itu terus didalami dan saat ini pihaknya tengah menyiapkan dokumen penyidikan. 

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus, Minggu 18 April 2021.

Berita Terkini