THR PNS 2021 Cair H-10 Idul Fitri, Jumlahnya Berdasarkan Gaji Pokok dan Beberapa Tunjangan Melekat

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso menyampaikan bahwa pemerintah akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini pada H-10 Lebaran.

Jika Idul Fitri 2021 jatuh pada hari Rabu 12 Mei, artinya, THR PNS akan cair sekitar hari Senin 3 Mei 2021.

Menurut Susiwijiono Moegiarso, pencairan THR PNS sudah dibicarakan Menko Airlangga Hartarto ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," katanya dikutip KompasTV, Kamis 15 April 2021.

Besaran THR PNS

Lantas, berapa besaran THR PNS yang diterima tahun 2021?

Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca juga: Apakah Penerima BPUM Tahap 1 Bisa Terima BPUM Tahap 2? Bisa, Langsung Daftar dan Cek eform.bri.co.id

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Halaman
123

Berita Terkini