BOLEHKAH Memanggil Sayang saat Puasa? Penjelasan Hukum Puasa Tapi Pacaran

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sepasang suami istri saat berpegang tangan di sebuah taman.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Berpuasa bukan hanya bersifat lahiriyah, seperti menahan lapar dan haus, tetapi juga harus bersifat batiniyah, seperti menahan diri dari perbuatan tercela.

Perintah puasa Ramadhan tercantum dalam Al Quran Surah Al Baqarah ayat 183.

Lantas apakah pacaran di bulan Ramadan dan bisa membatalkan puasa?

Banyak diantara mereka yang menodai kesucian Ramadan dengan melakukan berbagai macam dosa dan maksiat.

Pantas saja, jika banyak orang yang berpuasa pada bulan Ramadan, namun puasanya tidak menghasilkan pahala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun yang dia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan dahaga,” (HR Ahmad 8856, Ibn Hibban 3481, Ibnu Khuzaimah 1997 dan sanadnya dishahihkan Al-A’zami).

Satu di antara sebabnya adalah mereka berpuasa, namun masih saja berbuat maksiat.

Baca juga: Doa Buka Puasa Ramadhan dan Artinya Lengkap dengan Keutamaan Berpuasa di Bulan Ramadan

Baca juga: Bolehkah Mandi Wajib Setelah Makan Sahur ? Mandi Junub setelah Sahur Bolehkah ? Ini Penjelasan Ustaz

Menurut ceramah singkat Ustaz Khalid Basalamah yang dibagikan melalui tayangan YouTube Irahlal Indonesia ada beberapa hal yang harus dihindari saat berpuasa selain menahan lapar dan haus diantaranya Rafats, Fusuq dan Jidal.

"Kalau kalian sedang ikuti program ramadhan, bahasa Nabi Muhammad SAW kalau kalian sedang berpuasa, kalau kalian sedang ikut program ramadhan itu, lagi puasa banyak larangan-larangan kan, gak boleh maksiat, gak boleh dengar yang haram, gak boleh lihat yang haram, maka jangan rafats, rafats itu mengucapkan sayang, rindu, cinta sama selain pasangan halal, bahasa lainnya gak boleh pacaran,”ungkapnya.

Sama halnya dengan larangan saat haji, secara eksplisit, Al-Qur’an telah menjelaskan hal-hal yang tidak boleh dilakukan orang yang sedang berhaji dalam tiga hal: yakni rafats, fusuq, dan  jidal.

Tiga hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 197: الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berdebat di dalam masa mengerjakan haji.” Sayangnya, dalam ayat tersebut tidak dijelaskan secara rinci apa saja perbuatan atau hal yang termasuk dalam kategori rafats, fusuq, maupun jidal.

"Jangan fusuq, fusukh itu jabat tangan, pelukan , ciuman, sentuh fisik,”ujarnya
"Kemudian jangan shahab, shahab ini bertengkar, teriak-teriak, ribut-ribut. Kalau kalian diajak bermaksiat, bertengkar sementara kalian berpuasa, bilang saya sedang ikut dalam program puasa.

Sementara Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum pacaran dalam islam dikutip dari tayangan Youtube @Dakwah Singkat Padat tentang apa hukumnya jika seorang remaja sedang pacaran tetapi tidak bertemu dan komunikasinya hanya lewat chating?

Baca juga: Bolehkah Sikat Sigi saat Puasa Ramadhan? Penjelasan Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa

Baca juga: Jika Sudah Shalat Witir Apakah Boleh Sholat Tahajud ? Bolehkah Sholat Tahajud Setelah Witir ?

“Anakku syaitan tidak pernah mengajak zina, syaitan sudah tahu tidak pernah mengajak zinah itu sudah standar operasional syaitan (SOS)”ujarnya

Namun ia menjelaskan ada 6 langkah syaitan untuk memperdaya manusia diantaranya:
1. Nazrotun (tatapan mata)
2. Fabtisamun (senyuman)
3. Fasalamun (Menyapa)
4. Fakalamun (Ngobrol)
5. Famau'idun (Janjian)
6. Faliqou (Pertemuan)

“Setelah falikhotun makan bersama, setelah bersama seperti apa pepatah orang Inggris No Free Lunch atau tidak ada makan siang yang gratis, waspadalah, kejahatan bukan hanya karena ada niat dari pelakunya tetapi karena ada kesempatan.

Ustadz Abdul Somad mengingatkan dengan pertemuan disinilah (Tipu Daya Iblis) Cinta yang terkesan syariah hadir pada diri kita

"Berawal dari browsing, chatting, dating, eating, kemudian muncul lainnya jangan buka pintu-pintu syaitan,”ujarnya.
Ingat syaitan sedang bermain sehingga jangan sampai terjadi. Meski berdalih pacaran syariah, UAS menjelaskan tetap dilarang.

“Jangan, tidak ada itu pacaran syariah,”ujarnya.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ

"Betapa banyak orang yang berpuasa, namun yang dia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan dahaga." (HR Ahmad 8856, dishahihkan Al-A’zami)

Dilansir dari Tribun Jabar dengan judul "Apakah Bermesraan Via Chat WhatsApp atau Telepon dengan Pacar Bisa Membatalkan Puasa? ini Hukumnya" Tren pacaran sesungguhnya mendekatkan pada perbuatan zina.

Pacaran tidak lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati.

Hal ini sebagaimana dikutip dari hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

"Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan.

Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar.

Zina lisan adalah dengan berbicara.

Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh).

Zina kaki adalah dengan melangkah.

Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan.

Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian." (HR. Muslim no. 6925)

Pada dasarnya seluruh anggota badan berpotensi melakukan semua bentuk zina.

Karenanya menempatkan syawat pada jalan yang salah semisal bermesraan atau pacaran termasuk mendekati zina.

Untuk itu sebaiknya kaum muslim menghindari perbuatan zina bahkan hal-hal yang mendekatkan pada zina.

Hal ini sudah menjadi larangan, sebagaimana Allah SWT berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Demikian memahami hal ini, maka sejatinya pacaran termasuk bermesraan via chat WhatsApp sekalipun adalah perbuatan maksiat.

Meski tak membatalkan puasa, namun perbuatan maksiat dapat menghapus pahala amal shaleh yang pernah dikerjakan.

Dalam hal ini termasuk pahala menjalankan kewajiban puasa.

Betapa dosa perbuatan zina atau maksiat sangat dilarang keras, bahkan baik dalam keadaan berpuasa maupun tidak.

Bila sedang berpuasa sementara mengerjakan maksiat maka sia-sia.

Ia berlapar dahaga berpuasa, sementara amalannya tidak dapat diterima.

Ketika menjalankan puasa sejatinya seorang muslim harus berusaha mengekang diri dari maksiat.

Menahan hawa nafsu atau syahwat untuk bermesraan bagian dari hakikat menjalankan puasa.

Ulama Al-Baydhowi rahimahullah mengatakan, "ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja.

Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan.

Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya." (Fathul Bari, 4/117).

Baik disadari maupun tidak disadari, bahaya besar sesungguhnya mengacam kepada mereka yang berpuasa.

Bisa saja puasanya tidak diterima disisi Allah SWT.

Oleh sebab itu saat berpuasa hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Saat berpuasa sangat dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan bertawakkal kepada Allah SWT.

Bagaimana Panggilan Sayang Kepada Pasangan Halal?

Dilansir dari akun youtube Kajian Ar-Rahman, Ustadz Khalid Basalamah berkata bahwa bermesraan bersama istri ketika bulan ramadhan di perbolehkan asal tidak jima'. Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:

"Rasulullah SAW mencumbui kami di bulan Ramadhan, tetapi beliau adalah seorang laki-laki yang bisa mengontrol dirinya." (HR Bukhari)

Kalau pegangan, ciuman, berkata-kata sayang tidak masalah. Yang membatalkan puasa adalah hubungan bilogisnya. (*)

Berita Terkini