TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membaca Al Fatihah adalah rukun Solat yang jika ditinggalkan, maka Solatnya tidak sah.
Hukum membaca Al Fatihah saat solat tertuang dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari.
Dalam hadisnya, Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].
Kewajiban membaca Al Fatihah ini tak terbatas hanya saat solat fardhu maupun solat sunnah.
Baik shalat sendiri maupun shalat berjamaah dengan jahr atau sirr.
Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.
Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?
Baca juga: Bacaan Niat Salat Sunnah Rawatib dan Tata Cara Melaksanakan Solat Qobliyah dan Badiyah
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
“Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.
“Yang kedua menurut Mahzab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.
UAS menyampaikan, Mahzab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.
“Mahzab yang ketiga Maliki, kata Mahzab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.
Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-fatihah, sebagai berikut:
Mahzab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.
Mahzab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.
Mahzab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr makmum mesti baca,” ungkap UAS.
Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mahzab yang mana?
“Saya condong ke Mahzab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.
Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mahzab Hanafi atau Mahzab Maliki.
Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV pada Jumat (16/4/2021).
Berikut Bacaan Al-Fatihah:
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ - ١
bismillāhir-rahmānir-rahīm
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ - ٢
al-hamdu lillāhi rabbil-'ālamīn
الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ - ٣
ar-rahmānir-rahīm
مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ – ٤
māliki yaumid-dīn
اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ - ٥
iyyāka na'budu wa iyyāka nasta'īn
اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ ۙ - ٦
ihdinas-sirātal-mustaqīm
صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ - ٧
sirātallażīna an'amta 'alaihim gairil-magdụbi 'alaihim wa lad-dāllīn
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Setelah Imam Membaca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Berikut Penjelasan UAS
Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Safriadi Syahbuddin